Situs jejaring sosial Facebook kembali "disentil". Kali ini kepolisian Australia mengeluarkan surat peringatan terkait kasus jaringan pedofilia yang melibatkan beberapa warga Negara Kangguru itu. Demikian dikatakan kepala Kepolisian Federal Australia atau AFP Neil di Sydney,
walaupun pemilik akun kejahatan pornografi anak sudah ditutup, sejumlah indikasi menunjukkan kelompok tersebut "merapihkan kembali barisan" dengan menggunakan akun baru selang beberapa jam kemudian.
Peringatan ini dikeluarkan AFP, terkait vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Inggris terhadap Ian Green. Green diduga sebagai salah satu otak jaringan pornografi anak internasional yang meliputi wilayah Amerika Serikat, Kanada, hingga Australia [baca: Pelaku Pornografi Anak di Facebook Dibui]. (AFP/ADI/MEL)
0 comments:
Post a Comment